Back to top

Wednesday, June 18, 2014

Beberapa Hal Yang Dilarang Dalam Menjalani Bisnis Usaha


Assalamu alaikum Wr.Wb
Selamat datang dan Salam kenal bagi pengunjung blog ini.


Pada kesempatan kali ini akan dibahas beberapa larangan dalam berbisnis usaha. Larangan- larangan itu merupakan aturan Agama yang sudah di tulis dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Lantas apakah laranga-larangan dalam bisnis usaha itu...?? Simak ulasan dibawah ini.







Bisnis yang mengandung Modus Penipuan

Pada akhir-akhir ini banyak sekali dijumpai bisnis Investasi maupun MLM (Multi Level Marketing) yang mengeluarkan penawaran atau promosi dengan janji yang menggiurkan. Tentu saja sebagai pelanggan akan lebih tertarik dengan penawaran-penawaran yang sangat Menggiurkan. Akan tetapi dalam penawaran itu hanya kedok untuk menipu pelanggan yang tidak tau betul akan penawaran tersebut. Bagi pelaku penipuan tidak hanya dijatuhi hukuman penjara oleh pemerintah karena melanggar undang-undang akan tetapi juga akan mendapatkan siksa diakhirat nantinya karena melanggar aturan Agama.

Bisnis yang mengandung Unsur Riba

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Aturan Riba ini sudah diterangkan dalam Al-Hadist dan Al-Qur'an sehingga sebagai umat beragama kita menjauhi hal-hal yang berbau riba. Contoh nyata perbuatan riba dalam kehidupan sehari-hari yaitu : 

  • Produk perbankan yang berbasis tabungan/pinjaman berbunga adalah riba qardh yang haram.
  • Kartu kredit yg mensyaratkan punishment berupa tambahan uang juga merupakan akad ribawi.
  • Gadai jika disyaratkan pengembalian yang lebih tinggi juga riba.
Hukum bagi pelaku Riba Dosa Besar dan akan disiksa dineraka. Dalam bisnis yang mengandung unsur riba, yang dianggap pelakunya adalah semua yang bersangkutan termasuk pembelinya. Dengan dalil :




لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ


Artinya :
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.” (HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)

Untuk menghindari perbuatan Riba, sekarang ini sudah ada Instansi perbanka yang dalam sistem kerjanya sesuai syari'at islam, yang dikenal dengan Bank Syariah. Selain itu kita hendaknya juga berhati-hati dalam sebuah penawaran simpan-pinjam yang mungkin saja masih terdapat unsur Riba.


Bisnis yang mempejual belikan Barang Haram
Bisnis yang bergerak dalam penjualan barang/jasa yang Haram adalah larangan dari Agama juga Pemerintah. Sebagai contoh Perdagangan Narkoba, Penyelundupan Barang, Perdagangan Satwa Langka, dan masih banyak lagi. Hukum bagi pelakunya akan mendapat hukuman penjara sesuai pelangaranya. Akan tetapi dalam ajaran Agama Allah akan melaknati setiap orang yang menkonsumsi barang haram juga yang memperjual belikanya.

لا يجوز المتاجرة فيما حرم الله من الأطعمة وغيرها ، كالخمور والخنزير ولو مع الكفرة ؛ لما ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه ) ..

Artinya :
“Tidak boleh memperdagangkan makanan atau benda lainnya yang Allah haramkan. Seperti khamr, babi, meskipun kepada orang kafir. Karena terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13/15).

Bisnis yang barang daganganya Belum Pasti

Bisnis yang dilarang berikutnya adalah jika kita melakukan suatu transaksi akan tetapi bayang yang ditawarkan belum ada kepastian. Misalnya Kebun Mangga yang luas akan dibeli buahnya oleh pemborong denganharga sekian, akan tetapi kebun itu sedang berbunga dan belum muncul buah yang layak jual. Bisnis seperti inilah yang dilarang dalam agama, karena dapat merugikan si pemilik maupun Pemborongnya.
Contoh lain adalah membeli ternak yang masih ada dalam kandungan induknya, dam masih banyak contoh yang lain. Hukum bagi pelaku bisnis ini oleh pemerintah memang belum begitu diperhatikan, akan tetapi dalam syari'at agama akan mendapatkan laknat dan siksa yang berat dineraka.

Bisnis yang begerak dalam Perjudian

Minuman Keras, Narkoba, Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh pemerintah dan juga Agama. Bisnis yang bergerak dalam bidang ini memang menghasilkan profit yang menggiurkan, akan tetapi apa gunanya bila besok di Akhirat akan mendapat siksa dari Allah. Contoh nyata Bisnis perjudian adalah Bisnis Tebak Nomor (Togel), Lotre, serta taruhan-taruhan dalam balapan,dll. Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini.

Bisnis yang bergerak dalam Perdagangan Manusia & Seksual

Bisnis yang satu ini marak terjadi di pada Akhir Zaman ini. Bagaimana tidak sekarang ini banyak sekali tempat-tempat lokalisasi dan Hiburan Malam yang didalamnya penuh dengan wanita-wanita cantik nan seksi, akan tetapi Bisnis yang satu ini harus anda hindari sejauh mungkin, sebab jika anda menjalankan bisnis usaha ini, sama saja anda melancarkan perzinaan dan mempercepat terjadinya Kiamat. Dan Hukuman yang akan diterima sudah jelas, yaitu di dunia akan dikenakan hukuman pidana, dan di Akhirat akan mendapatkan siksa Neraka.

Demikian itulah ulasan tentang Beberapa Hal Yang Dilarang Dalam Menjalani Bisnis Usaha yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda, dan semoga bisnis yang anda jalani sesuai Syari'at Agama serta mendatangkan kebarokahan.

Terimakasih. Admin

0 komentar:

Post a Comment